Rabu, 27 Oktober 2010

Rp 25 M Langsung ke Rekening Aidil


Rabu, 27 Oktober 2010 , 06:34:00
Aidil Fitri
SAMARINDA – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk tim sepak bola Persisam Putra tahun 2007 dan 2008 sebesar Rp 37,5 miliar dengan terdakwa Aidil Fitri, kembali disidangkan kemarin (26/10) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Dachrin menghadirkan Kepala Bagian Kesra (dulu Bagian Bina Sosial) Setkot Samarinda Zainuddin untuk memberikan kesaksian.

Di persidangan Zainuddin mengungkapkan, dana bansos untuk Persisam tahun 2008 sebesar Rp 25 miliar itu dicairkan sebanyak tujuh kali. Yakni, pada Januari dicairkan dua kali masing-masing Rp 5 miliar, dan April Rp 5 miliar. Selebihnya dilakukan empat kali antara Juli hingga Desember. Proses pencairannya ditransfer langsung di bank oleh Bagian Keuangan ke rekening Persisam atas nama Aidil Fitri yang posisinya sebagai General Manager Persisam Putra.

Sedangkan proses penyaluran bansos Persisam (tahun 2007 Rp 12,5 miliar dan 2008 Rp 25 miliar), penjelasan Zainuddin tidak jauh berbeda dengan penjelasan mantan kepala Bagian Bina Sosial Setkot Samarinda Marwoto di persidangan sebelumnya. Di mana proposal yang diajukan Persisam tidak melalui Bina Sosial atau Kesra, tapi langsung ke Wali Kota Achmad Amins.

Kemudian, proposal tersebut ditelaah asisten III diketahui Sekkot Samarinda. Setelah ditelaah kembali ke wali kota, lalu keluar disposisi untuk dilakukan proses pembayaran. “Kami hanya memproses SPB (Surat Perintah Bayar, Red.) kemudian diberikan ke Bagian Keuangan. Setiap pencairan ada pertanggung jawaban, baru bisa cair lagi,” kata Zainuddin, yang menjabat kepala Bagian Kesra sejak Juni 2008.

Pada sidang sebelumnya,saksi Marwoto juga membenarkan bahwa bansos yang mengalir ke Persisam bersumber dari APBD Samarinda. Menurut dia, proposal Persisam langsung ke Bagian Keuangan. Kemudian ditelaah Asisten III lalu naik Sekretaris Kota (Sekkot) dan diteruskan ke Wali Kota Samarinda. Selanjutnya, dari wali kota turun ke Bagian Bina Sosial untuk dibuatkan SPB. “Saya tidak pernah melihat proposal itu, karena langsung ke Bagian Keuangan. Kami hanya membuat SPB sesuai disposisi Pak Wali Kota,” tutur Marwoto.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aidil Fitri, Parlindungan Pasaribu kembali menyoal tuduhan mark upyang didakwakan JPU. Menurutnya, tidak ada hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian negara. Soal pertanggungjawaban, seharusnya masalah ini dipertanggungjawabkan ketua umum Persisam Putra, dalam hal ini Wali Kota Samarinda Achmad Amins. Bukan Aidil selaku General Manager Persisam.

“Tapi, menurut saya, tidak ada yang perlu dipertanggungjawabkan. Karena memang tidak ada masalah, tidak ada kerugian negara,” klaim Pasaribu kepada wartawan, sebelum persidangan kliennya kemarin. (kri)

1 komentar:

  1. >pasaribu:apanya yg ga'merugikan negara setiap uang/anggaran yg berasal dari pajak rakyat kalau disimpangkan/dikorup...itu jelas-jelas merugikan rakyat dan negara...jadi sepantasnya seorang mafia menerima hukumannya..!

    BalasHapus