Rabu, 27 Oktober 2010

Pasaribu: Enak Sekali Ketum Persisam Cuma Jadi Saksi

SELASA, 26 OKTOBER 2010 | 16:44 WITA

Laporan wartawan Tribun Kaltim.co.id

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id -
Kuasa hukum terdakwa Aidil Fitri, Parlindungan Pasaribu meminta Ketua Umum Persisam Achmad Amins dan Ketua Harian Faturrahman juga ikut mempertanggungjawabkan kasus dugaan pengelolaan dana Persisam 2007-2008 senilai 27,5 miliar.

Pasalnya, menurut keterangan saksi mantan Kabag Sosial Marwoto, Amins pernah memberikan memo untuk pencairan dana Persisam.

"Enak sekali kalau dia (Ketua Umum Achmad Amins) cuma sebagai saksi. Keterangan saksi itu sudah jelas, dana itu bisa dicairkan setelah ada memo dari dia. Itu kalau ingin ada pertanggungjawaban, maka ketua harian dan ketua umum bukan lagi sekadar saksi," kata Pasaribu, sebelum melanjutkan sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa (26/10/2010).

Tetapi, lanjut Pasaribu, menurut dia hingga kini jaksa penuntut umum belum bisa membuktikan bahwa ada kerugian negara yaitu dugaan mark up. Kata dia, dalam sidang eksepsinya telah disampaikan dan meminta agar dibeberkan berapa nilai kerugian berdasarkan perhitungan audit BPK.

"Itu belum pernah ada hasil auditnya. Makanya, kita pertanyakan, kalau memang itu ada dugaan mark up berapa nilainya? Dan dasar perhitungan dari BPK juga tidak ada. Malahan, walikota sudah menandatangani uang klien saya yang digunakan untuk Persisam Rp 10,4 miliar, tapi belum diganti," tutur Pasaribu, kepada Tribun. (*)

1 komentar:

  1. kalau gitu ungkapkan semua dong soal keterlibatan berserta pengurus lama dan jajarannya tuk mempertanggungjawabkan permasalahan BANSOS tsb

    BalasHapus